Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pengertian

PPID adalah
kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID
berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan
publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan
informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi
di badan publik.

Daftar Informasi

No

Daftar Informasi

Isi Informasi

1

Profil PDAM

Alamat, Sejarah Singkat, Visi & Misi,
Identitas, Company Profile

2

Struktur Organisasi PDAM

Struktur Organisasi dari Pemegang Saham sampai Unit Operasional

3

Manajamen

Pejabat PDAM
dari Dewas, Direksi sampai kasubag/ KA. Unit

4

Media Sosial

Twitter, Facebook, Instagram, Youtube

5

Pengadaan Barang & Jasa

Pedoman PBJ

6

Tata kelola

GCG, Tata Kelola Terintegrasi, Kebijakan
Terkait

7

Informasi Yang di Kecualikan

1.      Detail informasi LHKPN

2.      Data Pribadi Pelanggan

3.      Data Pribadi Pegawai

4.      Rencana Bisnis Perusahaan

8

Laporan LHKPN

Jumlah laporan yang disampaikan ke KPK dalam satu tahun

9

Rekap Permohonan Informasi Publik

Laporan rekapitulasi jumlah permohonan
Informasi dan Pengaduan secara bulanan

 

Alur
Permohonan Informasi & Pengaduan

No

Daftar Informasi

Isi Informasi

1

Tatib berlangganan

Tata tertib berlangganan