PUDAM GIRI TIRTA SARI WONOGIRI

Informasi Pelanggan

  1. Kepada pemakai air minum pembayaran sistem online di kantor PDAM Wonogiri kami layani mulai Tanggal : 1 s/d 31 setiap bulan.
  2. Tagihan rekening air harus dilunasi paling lambat tanggal 20 dan tagihan non air harus sudah dilunasi paling lambat tanggal terakhir bulan berjalan.
  3. Keterlambatan pembayaran rekening air dikenakan denda Rp 3.000, dan untuk rekening non air 10% dari sisa piutang.
  4. Langganan dalam waktu 2 bulan berturut-turut dengan sengaja atau tidak sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar akan ditutup tanpa pemberitahuan dulu.
  5. Sambungan langganan yang telah ditutup berhak menjadi pelanggan lagi dengan syarat membayar semua tunggakan dengan dendanya dan ditambah biaya pembukaan kembali sebesar Rp 10.000,-
  6. Apabila pelanggan tidak membayar selama 2 bulan ditambah 30 hari tidak ada pelunasan maka sambungan rumah pelanggan akan dicabut total. Jika menginginkan berlangganan lagi harus membayar biaya sambungan baru dan melunasi tunggakan rekening termasuk denda sesuai peraturan yang belaku.
  7. Pemutusan hubungan karena tidak mentaati peraturan, Pelanggan tidak diperbolehkan atau tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
  8. Yang berhak menyambung, membuka, menutup, pemutusan dan atau membongkar sambungan hanya petugas PDAM Wonogiri.
  9. Pemakaian minimal untuk sosial, non niaga, niaga dan Indrustri 10 M3/ bulan.
  10. Balik nama dikenakan biaya sebesar Rp 50.000,
  11. Pembayaran rekening di Kantor PDAM dibuka sbb : Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 s/d 14.00 Hari Jum’at : Jam 08.00 s/d 10.00 Pembayaran Online di luar PDAM dapat dilakukan : Di Kios Pembayaran Online ( Kipo ), Kantor BRI terdekat, ATM BRI, Mobil unit pelayanan keliling Dishubkominfo.
  12. Untuk mempercepat pelayanan diharapkan membawa kartu tanda pembayaran rekening masing-masing pelanggan.
  13. Perubahan klasifikasi dari rendah ke tinggi tidak di bebani biaya.
  14. Biaya perubahan klasifikasi dari tinggi ke rendah Rp 50.000,
  15. Biaya Administrasi Rp 6.500,
  16. Kerusakan water meter secara alami atau sudah berumur diganti oleh PDAM secara gratis.
  17. Kehilangan water meter / rusak dengan sengaja di bebankan kepada pelanggan.
  18. Biaya memindah meter air tanpa ijin, pencurian air, dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku di PDAM.

PUDAM Giri Tirta Sari

Jl.Jambu Air I, Kajen, Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57612

Jam Kerja

Kami buka di Hari Senin - Jumat pada pukul 08.00 - 16.00, Sabtu dan Minggu Tutup