PUDAM GIRI TIRTA SARI WONOGIRI

Informasi Denda

KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN DENDA REKENING AIR

  1. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan berupa keterlambatan pembayaran rekening air maupun non air setelah tanggal sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 2 keputusan ini setiap bulannya dikenakan denda sebesar :
    1. Untuk keterlambatan rekening air per bulan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    2. Untuk rekening non air 10% dari sisa piutang.
  2. Apabila pelanggan tidak membayar rekening berturut-turut selama 2 (dua) bulan maka PDAM  Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri dapat melakukan penutupan sementara  atau penyegelan tanpa pemberitahuan dengan tambahan denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
  3. Apabila pelanggan tidak membayar rekening berturut-turut selama 3 bulan maka PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri dapat melakukan penutupan total.
  4. Pembukaan kembali jaringan yang ditutup total sebagaimana yang dimaksud ayat (3) pasal ini dikenakan denda sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan wajib membayar tunggakan rekening beserta dendanya.
  5. Pelanggaran pengambilan air minum oleh pelanggan sebelum meter air, mempengaruhi jalan meter air, membalik meter air dan memakai pompa air yang digunakan mengambil langsung lewat pipa milik PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri ataupun pipa persil dikenakan denda pemakaian sebesar 500 m3 kali tarif tertinggi sesuai dengan golongan tarifnya.
  6. Bagi masyarakat yang tidak menjadi Pelanggan PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri melakukan hal tersebut di atas sebagaimana ayat (5), PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri menuntut ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan tersebut maka PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri berhak melaporkan kepada Pihak yang berwajib.
  7. Biaya Memindahkan meter air sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ditambah biaya accesoris, jika memindahkan meter air tanpa seijin Perusahaan daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri akan dikenakan denda sebesar Rp 5000,- (lima ratus ribu rupiah).
  8. Merusak/memutuskan segel meter air dikenakan denda Rp 5000,- (lima puluh ribu rupiah).
  9. Kehilangan meter air akan dikenakan biaya sesuai dengan peralatan yang hilang yang besarnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berlaku di Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri.

 

PUDAM Giri Tirta Sari

Jl.Jambu Air I, Kajen, Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57612

Jam Kerja

Kami buka di Hari Senin - Jumat pada pukul 08.00 - 16.00, Sabtu dan Minggu Tutup